Sejarah

Biro Hukum dan Kesekretariatan dibentuk berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 6489/UN40/HK/2015 tanggal 6 Oktober 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Indonesia, yang diubah dengan Peraturan Rektor No. 6323/UN40/HK/2017 tentang   Struktur Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Indonesia, BHK memiliki tugas melaksanakan dan mengoordinasikan layanan hukum dan kesekretariatan. Sedangkan fungsinya meliputi :

1) penyusunan rencana dan program kerja Biro Hukum dan Kesekretariatan;
2) menganalisis kebijakan UPI di bidang hukum dan kesekretariatan, serta peraturan perundang-undangan terkait;
3) pengumpulan, pengolahan dan analisis data dalam bidang hukum dan kesekretariatan;
4) mengoordinasikan pelaksanaan program bidang hukum dan kesekretariatan;
5) mengoordinasikan pelaksanaan administrasi hukum dan kesekretariatan;
6) mengoordinasikan pelaksanaan analisis dan penerapan produk hukum;
7) pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan Biro Hukum dan Kesekretariatan; dan
8) pelaporan kegiatan Biro Hukum dan Kesekretariatan kepada Rektor yang dikoordinasikan
    dengan Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sumber Daya, dan Administrasi Umum.

Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Kepala Biro Hukum dan Kesekretariatan dibantu oleh dua orang  Kepala Bagian, yaitu Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Kesekretariatan.

Kepala Bagian Hukum dibantu oleh tiga orang kepala sub bagian, masing-masing :

1) Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan;
2) Kepala Sub Bagian Hukum Tata Usaha Negara; dan
3) Kepala Sub Bagian Hukum Perdata.

Sedangkan Kepala Bagian Kesekretariatan dibantu oleh tiga orang kepala sub bagian, masing-masing

1) Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
2) Kepala Sub Bagian Protokoler; dan
3) Kepala Sub Bagian Rumah Tangga.