UPI Paham Dan Taat Pajak

Senin, 14 Agustus 2023 13.00 WIB, Ruang Rapat Gedung University Center Lantai 3, dilaksanakan acara UPI Paham Dan Taat Pajak

Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat telah menjalin kerjasama yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi pegawai yang menghadapi kesulitan dalam mengisi SPT tahun 2019-2021. Kerjasama ini dimulai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak, yang menandai komitmen bersama untuk saling mendukung dan memajukan pengetahuan perpajakan.

Kerjasama ini didasarkan pada pengakuan bahwa pengisian SPT yang akurat dan tepat waktu adalah kewajiban wajib pajak yang esensial. Namun, tidak sedikit pegawai yang menghadapi tantangan dalam hal ini. Melalui MoU ini, UPI dan Kanwil DJP Jawa Barat berkolaborasi untuk memberikan bantuan yang diperlukan kepada pegawai yang memerlukan panduan lebih lanjut dalam mengisi SPT, terutama dalam rentang tahun 2019 hingga 2021.

Dalam kerangka kerjasama ini, Kanwil DJP Jawa Barat akan menyediakan tim ahli pajak yang bersedia memberikan bimbingan dan pendampingan kepada pegawai UPI yang mengalami kesulitan. Tim ahli pajak akan memberikan pemahaman mendalam mengenai prosedur pengisian SPT, jenis-jenis penghasilan yang harus dilaporkan, serta informasi penting lainnya terkait perpajakan.

Melalui kerjasama ini, UPI dan Kanwil DJP Jawa Barat menciptakan lingkungan kolaboratif yang saling menguntungkan. UPI dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan literasi perpajakan di kalangan pegawai dan masyarakat, sementara Kanwil DJP Jawa Barat memiliki kesempatan untuk memperluas jangkauan edukasi perpajakan dengan dukungan universitas terkemuka.

Kerjasama ini juga mencerminkan pentingnya sinergi antara lembaga pendidikan dan pemerintah dalam memajukan pengetahuan masyarakat secara luas. Melalui inisiatif semacam ini, diharapkan tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait perpajakan dapat meningkat, serta mampu mengurangi potensi kesalahan dalam pengisian SPT yang dapat mengakibatkan masalah perpajakan di masa mendatang.

 

Sumber : Seksi Protokoler Kantor Bagian Umum Dan Kesekretariatan UPI