Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan adalah unit pelaksana yang membantu Sekretaris Universitas di bidang layanan administrasi, umum dan kesekretariatan.
Fungsi Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan adalah pelaksana layanan bidang administrasi umum, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, dan keprotokolan di lingkungan UPI.
Tugas Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan meliputi:
Wewenang Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan meliputi:
Hubungan kerja Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan meliputi: