Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan adalah unit pelaksana yang membantu Sekretaris Universitas di bidang layanan administrasi, umum dan kesekretariatan.

Fungsi  Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan adalah   pelaksana   layanan   bidang administrasi umum, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, dan keprotokolan   di lingkungan UPI.

Tugas Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan meliputi:

  1. menyusun rencana kerja tahunan Bagian Umum dan Kesekretariatan;
  2. mendokumentasikan, menganalisis, dan menyosialisasikan kebijakan pemerintah di bidang administrasi umum, kesekretariatan, dan keprotokolan;
  3. menyusun, menyosialisasikan, mendokumentasikan, peraturan di bidang administrasi umum, kesekretariatan, dan keprotokolan;
  4. mengoordinasikan dan mengimplementasikan layanan persuratan, kerumahtanggaan, dan keprotokolan di lingkungan UPI;
  5. melakukan pemantauan bidang layanan administrasi umum, kesekretariatan, dan keprotokolan;
  6. melaksanakan penjaminan mutu bidang layanan administrasi umum, kesekretariatan, dan keprotokolan UPI;
  7. menghimpun,  mengolah,  menganalisis,  dan  mendokumentasikan  data  bidang administrasi umum, kesekretariatan, dan keprotokolan; dan
  8. melaporkan kegiatan Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan kepada Sekretaris Universitas secara berkala.

Wewenang Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan meliputi:

  1. mengoordinasikan unit kerja di bawah Bagian Umum dan Kesekretariatan dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugasnya;
  2. mengambil keputusan dan membuat kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang sesuai dengan wilayah kerjanya;
  3. menjabarkan dan  mengimplementasikan  kebijakan  Rektor  melalui  Sekretaris Universitas ke dalam program kerja Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  4. melaksanakan pengendalian,  pengoordinasian,  dan  pembinaan  sumber   daya manusia di lingkungan Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan.

Hubungan kerja Kantor Bagian Umum dan Kesekretariatan meliputi:

  1. melaksanakan perintah dari Sekretaris Universitas;
  2. memberi perintah kepada Kepala Seksi Kesekretariatan, Kepala Seksi Kerumahtanggaan, Kepala Seksi Protokoler, dan Kepala Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya Bagian Umum dan Kesekretariatan; dan
  3. berkoordinasi dengan Kepala Bagian lain, Kepala Kantor, dan/atau pimpinan unit kerja lain terkait dengan fungsi dan tugasnya.

 

Berita