Biro Hukum dan Kesekretariatan dibentuk berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 6489/UN40/HK/2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Rektor Nomor 6323/UN40/HK/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Rektor Nomor 6489/UN40/HK/2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Indonesia, yang memiliki tugas untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan layanan hukum dan kesekretariatan agar tercipta ketertiban dan keadilan dalam masyarakat (sivitas akademika dan tenaga kependidikan). Sedangkan fungsinya meliputi: