Tugas & Fungsi

  1. Bagian Hukum
    1. Tugas Bagian Hukum Biro Hukum dan Kesekretariatan melaksanakan kegiatan perancangan peraturan, ketatausahaan negara, dan keperdataan.
    2. Fungsi Bagian Hukum Biro Hukum dan Kesekretariatan meliputi:
      1. penyusunan rencana dan program kerja Bagian Hukum Biro Hukum dan Kesekretariatan;
      2. penyusunan petunjuk teknis penyusunan rancangan peraturan, ketatausahaan negara, dan keperdataan;
      3. penghimpunan dokumen untuk penyusunan rancangan peraturan, ketatausahaan negara, dan keperdataan;
      4. pelayanan penyusunan peraturan di unit-unit organisasi UPI;
      5. pelaksanaan penyelesaian masalah hukum yang dihadapi UPI;
      6. penyiapan data, bahan, dan pendapat hukum atas pelaksanaan negosiasi dan perundingan dalam pembuatan perjanjian dengan pihak lain;
      7. pelaksanaan diseminasi berbagai ketentuan peraturan;
      8. pelaksanaan administrasi dokumen dan produk hukum;
      9. pendokumentasian pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan telaah dan dokumentasi hukum, pertimbangan dan pendapat hukum, serta perancangan peraturan, ketatausahaan negara, dan keperdataan; dan
      10. pelaporan kegiatan Bagian Hukum Biro Hukum dan Kesekretariatan kepada Kepala Biro Hukum dan Kesekretariatan secara berkala.
    3. Wewenang Bagian Hukum Biro Hukum dan Kesekretariatan mengambil keputusan teknis dalam pelaksanaan layanan administrasi kegiatan bidang hukum sesuai dengan tugas, fungsi, dan wilayah kerjanya.
    4. Hubungan kerja Bagian Hukum meliputi:
      1. melaksanakan perintah dari Kepala Biro Hukum dan Kesekretariatan dan memberikan perintah kepada Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan, Kepala Sub Bagian Hukum Tata Usaha Negara, Kepala Sub Bagian Hukum Perdata, dan tenaga teknis dan/atau tenaga administrasi di Bagian Hukum Biro Hukum dan Kesekretariatan; dan
      2. berkoordinasi dengan unit kerja lain yang terkait dengan tugas dan fungsinya.
         
  2. Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan
    1. Tugas Bagian Hukum Biro Hukum dan Kesekretariatan melaksanakan kegiatan perancangan peraturan, ketatausahaan negara, dan keperdataan.
    2. Fungsi Bagian Hukum Biro Hukum dan Kesekretariatan meliputi:
      1. penyusunan rencana dan program kerja Sub Bagian Peraturan Perundangundangan Biro Hukum dan Kesekretariatan;
      2. pendokumentasian dan penelaahan peraturan perundang-undangan yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kepentingan dan program universitas;
      3. pelaksanaan diseminasi berbagai peraturan perundang-undangan;
      4. pelaksanaan dan koordinasi penyusunan peraturan dan dokumen hukum;
      5. pelayanan, koordinasi, dan supervisi penyusunan peraturan di unit-unit kerja UPI;
      6. pelaksanaan dan koordinasi kegiatan harmonisasi peraturan internal UPI dengan peraturan perundang-undangan;
      7. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja Sub Bagian Peraturan Perundangundangan; dan
      8. pelaporan kegiatan Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum dan Kesekretariatan kepada Kepala Bagian Hukum Biro Hukum dan Kesekretariatan secara berkala.
    3. Wewenang Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum dan Kesekretariatan mengambil keputusan teknis sesuai dengan tugas, fungsi, dan wilayah kerjanya.
    4. Hubungan kerja Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum dan Kesekretariatan meliputi:
      1. melaksanakan perintah Kepala Bagian Hukum Biro Hukum dan Kesekretariatan dan memberikan perintah kepada sumber daya manusia di Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum dan Kesekretariatan; dan
      2. berkoordinasi dengan unit kerja lain yang terkait dengan tugas dan fungsinya.
         
  3. Sub Bagian Hukum Tata Usaha Negara
    1. Tugas Sub Bagian Hukum Tata Usaha Negara Biro Hukum dan Kesekretariatan melaksanakan kegiatan layanan ketatausahaan negara.
    2. Fungsi Sub Bagian Hukum Tata Usaha Negara Biro Hukum dan Kesekretariatan meliputi:
      1. penyusunan rencana dan program kerja Sub Bagian Hukum Tata Usaha Negara Biro Hukum dan Kesekretariatan;
      2. pendokumentasian dan penelaahan peraturan perundang-undangan ketatausahaan negara;
      3. analisis permasalahan dalam bidang ketatausahaan negara;
      4. pelaksanaan dan koordinasi kegiatan penyuluhan hukum tata usaha negara;
      5. penyiapan bahan rumusan penanganan kasus di bidang ketatausahaan negara yang menyangkut pegawai dan mahasiswa UPI;
      6. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja Sub Bagian Hukum Tata Usaha Negara Biro Hukum dan Kesekretariatan; dan
      7. pelaporan kegiatan Sub Bagian Hukum Tata Usaha Negara Biro Hukum dan Kesekretariatan kepada Kepala Bagian Hukum Biro Hukum dan Kesekretariatan secara berkala.
    3. Wewenang Sub Bagian Hukum Tata Usaha Negara Biro Hukum dan Kesekretariatan mengambil keputusan teknis dalam layanan ketatausahaan negara sesuai dengan tugas, fungsi, dan wilayah kerjanya.
    4. Hubungan kerja Sub Bagian Hukum Tata Usaha Negara Biro Hukum dan Kesekretariatan meliputi:
      1. melaksanakan perintah Kepala Bagian Hukum Perdata Biro Hukum dan Kesekretariatan dan memberikan perintah kepada sumber daya manusia di Sub Bagian Hukum Hukum Tata Usaha Negara Biro Hukum dan Kesekretariatan; dan
      2. berkoordinasi dengan unit kerja lain yang terkait dengan tugas dan fungsinya.
         
  4. Sub Bagian Hukum Perdata
    1. Tugas Sub Bagian Hukum Perdata Biro Hukum dan Kesekretariatan melaksanakan kegiatan layanan administrasi hukum keperdataan.
    2. Fungsi Sub Bagian Hukum Perdata Biro Hukum dan Kesekretariatan meliputi:
      1. penyusunan rencana dan program kerja Sub Bagian Hukum Perdata Biro Hukum dan Kesekretariatan;
      2. pendokumentasian dan penelaahan peraturan perundang-undangan tentang hukum perdata;
      3. analisis permasalahan dalam bidang hukum perdata;
      4. pelaksanaan dan koordinasi kegiatan penyuluhan hukum perdata di UPI;
      5. penyiapan bahan rumusan penanganan kasus di bidang hukum perdata yang menyangkut pegawai dan mahasiswa UPI;
      6. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja Sub Bagian Hukum Perdata; dan
      7. pelaporan kegiatan Sub Bagian Hukum Perdata Biro Hukum dan Kesekretariatan kepada Kepala Bagian Hukum Biro Hukum dan Kesekretariatan secara berkala.
    3. Wewenang Sub Bagian Hukum Perdata Biro Hukum dan Kesekretariatan mengambil keputusan teknis dalam layanan hukum perdata sesuai dengan tugas, fungsi, dan wilayah kerjanya.
    4. Hubungan kerja Sub Bagian Hukum Perdata Biro Hukum dan Kesekretariatan meliputi:
      1. melaksanakan perintah Kepala Bagian Hukum Perdata Biro Hukum dan Kesekretariatan dan memberikan perintah kepada sumber daya manusia di Sub Bagian Hukum Perdata Biro Hukum dan Kesekretariatan; dan
      2. berkoordinasi dengan unit kerja lain yang terkait dengan tugas dan fungsinya.
         
  5. Bagian Kesekretariatan
    1. Tugas Bagian Kesekretariatan Biro Hukum dan Kesekretariatan menyiapkan bahan pembinaan, pedoman dan petunjuk pelaksanaan fasilitasi, koordinasi dan evaluasi serta perumusan kebijakan di bidang kesekretariatan.
    2. Fungsi Bagian Kesekretariatan Biro Hukum dan Kesekretariatan meliputi:
      1. Penyusunan rencana dan program kerja Bagian Kesekretariatan;
      2. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan penatausahaan tata usaha pimpinan;
      3. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tata usaha, rumah tangga, dan protokol Biro Hukum dan Kesekretariatan;
      4. penyiapan bahan kegiatan di bidang tata usaha, rumah tangga, dan protokol Biro Hukum dan Kesekretariatan;
      5. penyiapan bahan evaluasi kebijakan penyelenggaraan tata usaha, rumah tangga, dan protokol Biro Hukum dan Kesekretariatan;
      6. penyiapan bahan perencanaan, pengorganisasian, koordinasi, pengendalian dan evaluasi kegiatan tata usaha, rumah tangga, dan protokol Biro Hukum dan Kesekretariatan;
      7. penyiapan bahan penyusunan program dan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan tata usaha, rumah tangga, dan protokol Biro Hukum dan Kesekretariatan;
      8. pelaksanaan dan koordinasi layanan tata usaha, rumah tangga, dan protokol Biro Hukum dan Kesekretariatan;
      9. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja Bagian Kesekretariatan Biro Hukum dan Kesekretariatan; dan
      10. pelaporan kegiatan Bagian Kesekretariatan kepada Kepala Biro Hukum dan Kesekretariatan.
    3. Wewenang Bagian Kesekretariatan mengambil keputusan teknis dalam pelaksanaan layanan administrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan wilayah kerjanya.
    4. Hubungan kerja Bagian Kesekretariatan meliputi:
      1. melaksanakan perintah Kepala Biro Hukum dan Kesekretariatan dan memberi perintah kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga, Kepala Sub Bagian Protokoler, dan tenaga teknis dan/atau tenaga administrasi di Bagian Kesekretariatan Biro Hukum dan Kesekretariatan; dan
      2. berkoordinasi dengan unit kerja lain yang terkait dengan tugas dan fungsinya.
         
  6. Sub Bagian Tata Usaha
    1. Tugas Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan di Biro Hukum dan Kesekretariatan.
    2. Fungsi Sub Bagian Tata Usaha Biro Hukum dan Kesekretariatan meliputi:
      1. pelaporan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha Biro Hukum dan Kesekretariatan kepada Kepala Bagian Kesekretariatan Biro Hukum dan Kesekretariatan secara berkala.
      2. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja Sub Bagian Tata Usaha Biro Hukum dan Kesekretariatan; dan
      3. pelaksanaan koordinasi pembuatan dan penatausahaan konsep surat, nota dinas dan surat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha Biro Hukum dan Kesekretariatan;
      4. pemeriksaan usul permintaan alat tulis kantor dan perlengkapan lainnya berdasarkan usul dari bagian-bagian Biro Hukum dan Kesekretariatan;
      5. koordinasi dalam mengagendakan surat masuk dan surat keluar, dan pendistribusian serta pemantauan posisi surat sesuai dengan tujuan surat;
      6. penyusunan rencana dan program kerja Sub Bagian Tata Usaha Biro Hukum dan Kesekretariatan;
    3. Wewenang Sub Bagian Tata Usaha Biro Hukum dan Kesekretariatan mengambil keputusan teknis dalam layanan tata usaha di Biro Hukum dan Kesekretariatan.
    4. Hubungan kerja Sub Bagian Tata Usaha Biro Hukum dan Kesekretariatan meliputi:
      1. menerima perintah dari Kepala Bagian Kesekretariatan Biro Hukum dan Kesekretariatan dan memberi perintah kepada sumber daya manusia di Sub Bagian Tata Usaha Biro Hukum dan Kesekretariatan; dan
      2. berkoordinasi dengan unit kerja lain yang terkait dengan tugas dan fungsinya. 
         
  7. Sub Bagian Rumah Tangga
    1. Tugas Sub Bagian Rumah Tangga Biro Hukum dan Kesekretariatan melaksanakan teknis layanan administrasi keuangan dan kepegawaian di Biro Hukum dan Kesekretariatan.
    2. Fungsi Sub Bagian Rumah Tangga Biro Hukum dan Kesekretariatan meliputi:
      1. penyusunan rencana dan program kerja Sub Bagian Rumah Tangga Biro Hukum dan Kesekretariatan;
      2. Penyediaan tempat atau ruangan dan akomodasi untuk kegiatan rapat dan acaraacara resmi universitas;
      3. pelaksanaan dan pemeliharaan keindahan serta kebersihan lingkungan Kantor Biro Hukum dan kesekertariataan;
      4. penyediaan dan pengaturan peralatan atau kebutuhan ruang kerja;
      5. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian Biro Hukum dan Kesekretariatan; dan
      6. pelaporan kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian Biro Hukum dan Kesekretariatan kepada Kepala Bagian Kesekretariatan Biro Hukum dan Kesekretariatan.
    3. Wewenang Sub Bagian Rumah Tangga Biro Hukum dan Kesekretariatan mengambil keputusan teknis dalam layanan Rumah Tangga di Biro Hukum dan Kesekretariatan.
    4. Hubungan kerja Sub Bagian Rumah Tangga Biro Hukum dan Kesekretariatan meliputi:
      1. menerima perintah dari Kepala Bagian Kesekretariatan Biro Hukum dan Kesekretariatan dan memberi perintah kepada sumber daya manusia di Sub Bagian Rumah Tangga Biro Hukum dan Kesekretariatan; dan
      2. berkoordinasi dengan unit kerja lain yang terkait dengan tugas dan fungsinya.
         
  8. Sub Bagian Protokoler
    1. Tugas Sub Bagian Protokoler Biro Hukum dan Kesekretariatan melaksanakan teknis layanan protokoler di lingkungan UPI.
    2. Fungsi Sub Bagian Protokoler Biro Hukum dan Kesekretariatan meliputi:
      1. penyusunan rencana dan program kerja Sub Bagian Protokoler Biro Hukum dan Kesekretariatan;
      2. pelaksanaan layanan protokoler untuk pimpinan dan organ utama UPI;
      3. pelaksanaan pengaturan protokoler dalam setiap upacara, resepsi, dan perayaan yang dilaksanakan di lingkungan UPI;
      4. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja Sub Bagian Protokoler Biro Hukum dan Kesekretariatan;
      5. pelaporan kegiatan Sub Protokoler Biro Hukum dan Kesekretariatan kepada Kepala Bagian Kesekretariatan Biro Hukum dan Kesekretariatan;
    3. Wewenang Sub Bagian Protokoler Biro Hukum dan Kesekretariatan mengambil keputusan teknis dalam layanan protokoler di lingkungan UPI.
    4. Hubungan kerja Sub Bagian Protoko1er Biro Hukum dan Kesekretariatan meliputi:
      1. menerima perintah dari Kepala Bagian Kesekretariatan Biro Hukum dan Kesekretariatan dan memberi perintah kepada sumber daya manusia di Sub Bagian Protokoler Biro Hukum dan Kesekretariatan; dan
      2. berkoordinasi dengan unit kerja lain yang terkait dengan tugas dan fungsinya.